Rabu, 31 Oktober 2012

Pertanggung Gugatan (Mandiri dan Limpahan) dan Pertanggung Jawaban


BAB  I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Tanggung jawab dan akontabilitas sangat penting dalam menentukan mutu kinerja perawat dan bidan. Hal ini membutuhkan proses mental untuk menjadikan Perawat dan Bidan bekerja secara profesional. Perawat dan bidan harus waspada serta meningkatkan kinerjanya mengingat tanggung jawab dan akontabilitas berhubungan dengan kegiatan atau tindakan mereka. Mereka perlu memonitor dan mengevaluasi semua hasil pekerjaan yang telah dilakukannya, dan selalu berupaya meningkatkan serta menjaga mutu pelayanannya.
            Dalam setiap tatanan, perawat professional harus mempunyai 6 tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Keenam tanggung jawab tersebut meliputi praktek keperawatan, peningkatan kualitas, riset, pendidikan (kompetensi), manajemen dan change agent. Setiap tanggung jawab tersebut mempunyai bobot yang sama untuk dikerjakan, tergantung jabatan yang diemban, misalnya sebagai staf perawat mempunyai tanggung jawab utama dalam lingkup pemberian asuhan keperawatan dan peningkatan kualitas. Mereka juga mempunyai tanggung jawab lainnya, misalnya memberikan masukan kepada manajer, terlibat dalam penelitian, desiminasi dan aplikasi hasil penelitian (Chitty, 1997).
            Tujuan adanya pertanggung gugatan (mandiri dan limpahan) dan pertanggung jawaban adalah untuk memberikan gambaran kepada penulis tentang pertanggung gugatan (mandiri dan limpahan) dan pertanggung jawaban dan cara penanganannya menurut konsep ilmu. Pertanggung gugatan (mandiri dan limpahan) dan pertanggung jawaban memberikan gambaran tentang apa yang harus dilakukan dan kesulitan – kesulitan yang akan dihadapi saat penulisan makalah. Dengan pertanggung gugatan (mandiri dan limpahan) dan pertanggung jawaban, seorang penulis mampu mengambil sikap dan keputusan yang tepat dalam mengatasi masalah penulisan makalah. Oleh karena itu, makalah ini akan membahas tentang pertanggung gugatan (mandiri dan limpahan) dan pertanggung jawaban.
Berdasarkan ketertarikan penulis terhadap pertanggung gugatan (mandiri dan limpahan) dan pertanggung jawaban, maka lahirlah makalah yang berjudul “Pertanggung Gugatan (Mandiri dan Limpahan) dan Pertanggung Jawaban “.
B. Tujuan Penulisan
            Berdasarkan permasalahan di atas, maka tujuan penulisan ini adalah :
1. Mengetahui pengetian pertanggung gugatan (mandiri dan limpahan) dan pertanggung jawaban.
2. Mengetahui jenis tanggung jawab perawat (responbility).
3. Mengetahui tanggung jawab professional.
4. Mengetahui situasi yang harus dihindari oleh perawat.
5. Mengetahui tujuan dan mekanisme tanggung gugat.
6. Mengetahui mempertahankan accountabilitay profesional dalam asuhan keperawatan.
C. Manfaat Penulisan
            Hasil pelaksanaan penulisan makalah ini akan memberi manfaat yang berarti bagi mahasiswa dan instansi, diantaranya adalah :
            1. Bagi Mahasiswa
Penulisan makalah ini bermanfaat bagi mahasiswa dalam memberikan informasi kepada mahasiswa yang belum mengetahui tentang pertanggung gugatan (mandiri dan limpahan) dan pertanggung jawaban.

2.  Bagi Instansi
Dengan penulisan makalah ini, akan memberikan manfaat bagi instansi sebagai media informasi pembelajaran yang dapat membantu dalam proses belajar mengajar serta penambah wawasan informasi dalam materi pembelajaran blok II.













BAB  III
ISI DAN TEORITIS

A. Pengertian Tanggung Jawab ( Responsibility )
            1. Pengertian Responsibility Menurut Barbara Kozier
Responsibility means : Reliability and thrustworthiness. This attribute indicates that the professional nurse carries out required nursing activities conscientiously and that nurse’s actions are honestly reported (Koziers, 1983:25)
Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur. Klien merasa yakin bahwa perawat bertanggung jawab dan memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang relevan dengan disiplin ilmunya.
Kepercayaan tumbuh dalam diri klien, karena kecemasan akan muncul bila klien merasa tidak yakin bahwa perawat yang merawatnya kurang terampil, pendidikannya tidak memadai dan kurang berpengalaman. Klien tidak yakin bahwa perawat memiliki integritas dalam sikap, keterampilan, pengetahuan (integrity) dan kompetensi.
Beberapa cara dimana perawat dapat mengkomunikasikan tanggung jawabnya:
1. Menyampaikan perhatian dan rasa hormat pada klien (sincere intereset). Contoh : “Mohon maaf bu demi kenyamanan ibu dan kesehatan ibu saya akan mengganti balutan atau mengganti spreinya”.
2. Bila perawat terpaksa menunda pelayanan, maka perawat bersedia memberikan penjelasan dengan ramah kepada kliennya (explanantion about the delay). Misalnya :“Mohon maaf pak saya memprioritaskan dulu klien yang gawat dan darurat sehingga harus meninggalkan bapak sejenak”.
3. Menunjukan kepada klien sikap menghargai (respect) yang ditunjukkan dengan perilaku perawat. misalnya mengucapkan salam, tersenyum, membungkuk, bersalaman dsb.
4. Berbicara dengan klien yang berorientasi pada perasaan klien (subjects the patiens desires) bukan pada kepentingan atau keinginan perawat. Misalnya “Coba ibu jelaskan bagaimana perasaan ibu saat ini”. Sedangkan apabila perawat berorientasi pada kepentingan perawat : “ Apakah bapak tidak paham bahwa pekerjaan saya itu banyak, dari pagi sampai siang, mohon pengertiannya pak, jangan mau dilayani terus”
5. Tidak mendiskusikan klien lain di depan pasien dengan maksud menghina (derogatory). Misalnya “ pasien yang ini mungkin harapan sembuhnya lebih kecil dibanding pasien yang tadi”
6. Menerima sikap kritis klien dan mencoba memahami klien dalam sudut pandang klien (see the patient point of view). Misalnya perawat tetap bersikap bijaksana saat klien menyatakan bahwa obatnya tidak cocok atau diagnosanya mungkin salah.
2. Pengertian Responsibility Menurut ANA
Responsibility adalah Penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam Pengetahuan, Sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985).
Menurut pengertian tersebut, agar memiliki tanggung jawab maka perawat diberikan ketentuan hukum dengan maksud agar pelayanan perawatannya tetap sesuai standar. Misalnya hukum mengatur apabila perawat melakukan kegiatan kriminalitas, memalsukan ijazah, melakukan pungutan liar dsb. Tanggung jawab perawat ditunjukan dengan cara siap menerima hukuman (punishment) secara hukum kalau perawat terbukti bersalah atau melanggar hukum.
3. Pengertian Responsibility Menurut Berten
Responsibility adalah keharusan seseorang sebagai mahluk rasional dan bebas untuk tidak. Mengelak serta memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrosfektif atau prosfektif (Bertens, 1993:133).
Berdasarkan pengertain di atas tanggung jawab diartikan sebagai kesiapan memberikan jawaban atas tindakan-tindakan yang sudah dilakukan perawat pada masa lalu atau tindakan yang akan berakibat di masa yang akan datang. Misalnya bila perawat dengan sengaja memasang alat kontrasepsi tanpa persetujuan klien maka akan berdampak pada masa depan klien. Klien tidak akan punya keturunan padahal memiliki keturunan adalah hak semua manusia. Perawat secara retrospektif harus bisa mempertanggung-jawabkan meskipun tindakan perawat tersebut diangap benar menurut pertimbangan medis.
B. Jenis Tanggung Jawab Perawat
            1. Tanggung Jawab Perawat Terhadap Tuhannya Saat Merawat Klien
Dalam sudut pandang etika Normatif, tanggung jawab perawat yang paling utama adalah tanggung jawab di hadapan Tuhannya. Sesungguhnya penglihatan, pendengaran dan hati akan dimintai pertanggung jawabannya di hadapan Tuhan. Dalam sudut pandang Etik pertanggung jawaban perawat terhadap Tuhannya terutama yang menyangkut hal-hal berikut ini :
1. Apakah perawat berangkat menuju tugasnya dengan niat ikhlas karena Allah ?
2. Apakah perawat mendo’akan klien selama dirawat dan memohon kepada Allah untuk kesembuhannya ?
3. Apakah perawat mengajarkan kepada klien hikmah dari sakit ?
4. Apakah perawat menjelaskan mafaat do’a untuk kesembuhannya ?
5. Apakah perawat memfasilitasi klien untuk beribadah selama di RS?
6. Apakah perawat melakukan kolaborasi dalam pemenuhan kebutuhan spiritual klien?
7. Apakah perawat mengantarkan klien dalam sakaratul maut menuju Khusnul khotimah?
2. Tanggung Jawab Perawat Terhadap Klien
Tanggung jawab merupakan aspek penting dalam etika perawat. Tanggung jawab adalah kesediaan seseorang untuk menyiapkan diri dalam menghadapi resiko terburuk sekalipun, memberikan kompensasi atau informasi terhadap apa-apa yang sudah dilakukannya dalam melaksanakan tugas.
Tanggung jawab seringkali bersipat retrospektif, artinya selalu berorientasi pada perilaku perawat di masa lalu atau sesuatu yang sudah dilakukan. Tanggung jawab perawat terhadap klien berfokus pada apa-apa yang sudah dilakukan perawat terhadap kliennya.
Perawat dituntut untuk bertanggung jawab dalam setiap tindakannya khususnya selama melaksanakan tugas di rumah sakit, puskesmas, panti, klinik atau masyarakat. Meskipun tidak dalam rangka tugas atau tidak sedang meklaksanakan dinas, perawat dituntut untuk bertangung jawab dalam tugas-tugas yang melekat dalam diri perawat. Perawat memiliki peran dan fungsi yang sudah disepakati. Perawat sudah berjanji dengan sumpah perawat bahwa ia akan senantiasa melaksanakan tugas-tugasnya.
Contoh bentuk tanggung jawab perawat selama dinas; mengenal kondisi kliennya, melakukan operan, memberikan perawatan selama jam dinas, tanggung jawab dalam mendokumentasikan, bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan klien, jumlah klien yang sesuai dengan catatan dan pengawasannya, kadang-kadang ada klien pulang paksa atau pulang tanpa pemberitahuan, bertanggung jawab bila ada klien tiba-tiba tensinya drop tanpa sepengetahuan perawat. dsb.
Tanggung jawab perawat erat kaitanya dengan tugas-tugas perawat. Tugas perawat secara umum adalah memenuhi kebutuhan dasar. Peran penting perawat adalah memberikan pelayanan perawatan (care) atau memberikan perawatan (caring). Tugas perawat bukan untuk mengobati (cure). Dalam pelaksanaan tugas di lapangan adakalanya perawat melakukan tugas dari profesi lain seperti dokter, farmasi, ahli gizi, atau fisioterapi. Untuk tugas-tugas yang bukan tugas perwat seperti pemberian obat maka tanggung jawab tersebut seringkali dikaitkan dengan siapa yang memberikan tugas tersebut atau dengan siapa ia berkolaborasi.
Dalam kasus kesalahan pemberian obat maka perawat harus turut bertanggung-jawab, meskipun tanggung jawab utama ada pada pemberi tugas atau atasan perawat, dalam istilah etika dikenal dengan Respondeath Superior. Istilah tersebut merujuk pada tanggung jawab atasan terhadap perilaku salah yang dibuat bawahannya sebagai akibat dari kesalahan dalam pendelegasian. Sebelum melakukan pendelegasian seorang pimpinan atau ketua tim yang ditunjuk misalnya dokter harus melihat pendidikan, skill, loyalitas, pengalaman dan kompetensi perawat agar tidak melakukan kesalahan dan bisa bertanggung jawab bila salah melaksanakan pendelegasian.
Dalam pandangan Etika penting sekali memahami tugas perawat agar mampu memahami tanggung jawabnya. Perawat perlu memahami konsep kebutuhan dasar manusia.

Berdasarkan konsep kebutuhan dasar tersebut, perawat memegang tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan dasar klien. Perawat diharapkan memandang klien sebagai mahluk unik yang komprehensif dalam memberikan perawatan. Komprehensif artinya dalam memenuhi kebutuhan dasar klien, tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan fisiknya atau psikologisnya saja, tetapi semua aspek menjadi tanggung jawab perawat. sebagai contoh ketika merawat klien fraktur perawat tidak hanya memenuhi kebutuhan istirahat, rasa nyaman dan terhindar dari nyeri (sleep and comport need), tetapi memandang klien sebagai mahluk utuh yang berdampak pada gangguan psikologisnya seperti cemas, takut, sedih, terasing sebagai dampak dari fraktur, atau masalah-masalah sosial seperti (tidak bisa bekerja, rindu pada keluarga, terpisah dari teman, sampai masalah spiritual seperti berburuk sangka pada Allah, tidak mau berdo’a dan perasaan berdosa.
Etika perawat melandasi perawat dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut. Dalam pandangan etika keperawatan perawat memilki tanggung jawab (responsibility) terhadap-tugastugasnya terutama keharusan memandang manusia sebagai mahluk yang utuh dan unik. Utuh artinya memiliki kebutuhan dasar yang kompleks dan saling berkaitan antara kebutuhan satu dengan lainnya, unik artinya setiap individu bersipat khas dan tidak bisa disamakan dengan individu lainnya sehingga memerlukan pendekatan khusus kasus per kasus, karena klien memiliki riwayat kelahiran, riwayat masa anak, pendidikan, hobby, pola asuh, lingkungan, pengalaman traumatik, dan cita-cita yang berbeda. Kemampuan perawat memahami riwayat hidup klien yang berbeda-beda dikenal dengan Ability to know Life span History dan kemampuan perawat dalam memandang individu dalam rentang yang panjang dan berlainan dikenal dengan Holistic.

3. Tanggung Jawab Perawat Terhadap Rekan Sejawat dan Atasan
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan tanggung jawab perawat terhadap rekan sejawat atau atasan. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Membuat pencatatan yang lengkap (pendokumentasian) tentang kapan melakukan tindakan keperawatan, berapa kali, dimana dengan cara apa dan siapa yang melakukan. Misalnya perawat A melakuan pemasangan infus pada lengan kanan vena brchialis, dan pemberian cairan RL sebanyak 5 labu, infus dicabut malam senin tanggal 30 juni 2007 jam 21.00. keadaan umum klien Compos Mentis, T=120/80 mmHg, N=80x/m, R=28x/m S=37C.kemudian dibubuhi tanda tangan dan nama jelas perawat.
2. Mengajarkan pengetahuan perawat terhadap perawat lain yang belum mampu atau belum mahir melakukannya. Misalnya perawat belum mahir memasang EKG diajar oleh perawat yang sudah mahir. Untuk melindungi masyarakat dari kesalahan, perawat baru dilatih oleh perawat senior yang sudah mahir, meskipun secara akademik sudah dinyatakan kompeten tetapi kondisi lingkungan dan lapangan seringkali menuntut adaptasi khusus.
3. Memberikan teguran bila rekan sejawat melakukan kesalahan atau menyalahi standar. Perawat bertanggung jawab bila perawat lain merokok di ruangan, memalsukan obat, mengambil barang klien yang bukan haknya, memalsukan tanda tangan, memungut uang di luar prosedur resmi, melakukan tindakan keperawatan di luar standar, misalnya memasang NGT tanpa menjaga sterilitas.
4. Memberikan kesaksian di pengadilan tentang suatu kasus yang dialami klien. Bila terjadi gugatan akibat kasus-kasus malpraktek seperti aborsi, infeski nosokomial, kesalahan diagnostik, kesalahan pemberian obat, klien terjatuh, overhidrasi, keracunan obat, over dosis dsb. Perawat berkewajiban untuk menjadi saksi dengan menyertakan bukti-bukti yang memadai.
C. Tanggung Jawab Professional (Professional Accountabilities)
            1. Praktek Keperawatan
Tanggung dalam praktek keperawatan professional adalah mendefinisikan standar asuhan ; standard praktek ; mendefinisikan standard penampilan (kerja/kejelasan posisi dan harapan) ; mengelola kolaborasi antar disiplin ilmu ; mendefinisikan criteria pengembangan karier ; menyeleksi dan mengelola kerangka konsep tentang system pemberian asuhan keperawatan
2. Peningkatan Kualitas
Tanggung jawab perawat professional dalam meningkatkan kualitas adalah mengembangkan instrument dan metode untuk aplikasi yaitu standard ; mengembangkan dan merencanakan peningkatan secara kontinyu melalui kelompok atau individu untuk menyelesaikan masalah ; dan mengintegrasikan “unit based” kegiatan peningkatan kualitas
3. Penelitian
Tanggung jawab perawat dalam penelitian adalah menyeleksi topic riset keperawatan terkini di lingkungan tempat kerja dan mendefinisikan kesempatan atau peluang riset keperawatan
4. Pendidikan (Kompetensi)
Tanggung jawab perawat professional dalam pendidikan (kompetensi) yaitu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran ; mengevaluasi kebutuhan dan pengembangan kompetensi program pendidikan ; mengukur hasil program pendidikan keperawatan ; mengelola hubungan baik antara institusi pendidikan dan pelayanan ; memonitor efektifitas komunikasi perawat dan mengembangkan intervensi untuk pengembangan yang diperlukan dan memahami masing-masing individu mempunyai tanggung jawab dalam meningkatkan kompetensinya
5. Manajemen
Tanggung jawab professional adalah mengkoordinir, mengalokasikan dan mengelola sumber daya manusia, fasilitas, keuangan, manajemen informasi system dalam memberikan asuhan keperawatan ; menciptakan situasi kerja yang kondusif.
6. Change Agent
Tanggung jawab utamanya adalah mempunyai inisiatif dan berani mengambil resiko yang diperlukan oleh “entrepreneurship”.
D. Situasi yang Harus Dihindari Oleh Perawat
1. Kelalaian
Seorang perawat bersalah karena kelalaian jika mencederai pasien dengan cara tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan ataupun tidak melakukan tugas dengan hati-hati sehingga mengakibatkan pasien jatuh dan cedera.
2. Pencurian
Mengambil sesuatu yang bukan milik anda membuat anda bersalah karena mencuri. Jika anda tertangkap, anda akan dihukum. Mengambil barang yang  tidak berharga sekalipun dapat dianggap sebagai pencurian.
3. Fitnah
Jika anda membuat pernyataan palsu tentang seseorang dan merugikan orang tersebut, anda bersalah karena melakukan fitnah. Hal ini benar jika anda menyatakan secara verbal atau tertulis.


4. False Imprisonment
Menahan tindakan seseorang tanpa otorisasi yang tepat merupakan pelanggaran hukum atau false imprisonment. Menggunakan restrein fisik atau bahkan mengancam akan melakukannya agar pasien mau bekerja sama bisa juga termasuk dalam false imprisonment. Penyokong dan restrein harus digunakan sesuai dengan perintah dokter.
5. Penyerangan dan Pemukulan
Penyerangan artinya dengan sengaja berusahan untuk menyentuh tubuh orang lain atau bahkan mengancam untuk melakukannya. Pemukulan berarti secara nyata menyentuh orang lain tanpa ijin.Perawatan yang kita berikan selalu atas ijin pasien atau informed consent. Ini berarti pasien harus mengetahui dan menyetujui apa yang kita rencanakan dan kita lakukan.
6. Pelanggaran Privasi
Pasien mempunyai hak atas kerahasiaan dirinya dan urusan pribadinya. Pelanggaran terhadap kerahasiaan adalah pelanggaran privasi dan itu adalah tindakan yang melawan hukum.
7. Penganiayaan
Menganiaya pasien melanggar prinsip-prinsip etik dan membuat anda terikat secara hukum untuk menanggung tuntutan hukum. Standar etik meminta perawat untuk tidak melakukan sesuatu yang membahayakan pasien.
E. Pengertian Tanggung Gugat (Accountability)
Akontabiliti dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya. Hal ini bisa dijelaskan dengan mengajukan tiga pertanyaan berikut :
1.      Kepada siap tanggung gugat itu ditujukan
2.      Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?
3.      Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?
F. Tujuan Tanggung Gugat (Accountability)
            Accountability profesional mempunyai beberapa tujuan, antara lain:
1. Perawat dan bidan harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada pasien, manajer dan organisasi tempat mereka bekerja.
2. Mereka bertanggungjawab terhadap tindakan yang diambil untuk pasen dan keluarganya, masyarakat dan juga terhadap profesinya.
3. Mengevaluasi praktek profesional dan para stafnya.
4. Menerapkan dan mempertahankan standar yang telah ditetapkan dan yang dikembangkan oleh organisasi.
5. Membina ketrampilan personal staf masing-masing.
6. Memastikan ruang lingkup dalam proses pengambilan keputusan secara jelas.
G. Mekanisme Tanggung Gugah (Accountability)
1. Keperawatan
Kelompok perawat atau bidan bertanggung jawab selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu untuk merencanakan, mengimplementasikan dan mengevaluasi asuhan keperawatan atau kebidanan untuk sekelompok pasennya. Mereka mempunyai wewenang penting untuk memenuhi tanggung jawabnya. Untuk itu mereka harus memiliki wewenang dalam memenuhi tanggung jawabnya dan harus mampu menerima akontabilitas untuk pencapaian hasil praktek keperawatan atau kebidanan. Kewenangan yang dimiliki  perawat atau bidan untuk memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan diarahkan langsung kepada pasen pada setiap saat dalam pelaksanaan tugas. Praktek klinik keperawatan atau kebidanan merupakan instrument yang sudah biasa dilakukan dan dapat dipergunakan dalam mempromosikan praktek profesionalnya. Seorang manajer dapat mengembangkannya melalui dorongan dan kepercayaan terhadap staf perawat atau bidan, agar mereka semakin memiliki kesadaran, dan kemampuan klinis dalam memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi.
2. Etika Perawat
Kerangka konsep dan dimensi moral dari suatu tanggung jawab dan akontabilitas dalam praktek klinis keperawatan dan kebidanan didasarkan atas prinsip-prinsip etika yang jelas serta diintegrasikan ke dalam pendidikan dan praktek klinis. Hubungan perawat atau bidan dengan pasen dipandang sebagai suatu tanggung jawab dan akuntabilitas terhadap pasien yang pada hakekatnya adalah hubungan memelihara (caring). Elemen dari hubungan ini dan nilai-nilai etiknya  merupakan tantangan yang dikembangkan pada setiap sistem pelayanan kesehatan dengan berfokus pada sumber-sumber yang dimiliki. Perawat atau bidan harus selalu mempertahankan filosofi keperawatan atau kebidanan yang mengandung prinsip-prinsip etik dan moral yang tinggi sebagaimana perilaku memelihara dalam menjalin hubungan dengan pasen dan lingkungannya. Sebagai contoh, ketika seorang perawat/bidan melakukan kesalahan dalam memberikan obat kepada pasen, dia harus secara sportif (gentle) dan rendah hati (humble) berani mengakui kesalahannya. Pada kasus ini dia harus mempertanggungjawabkan kepada: (1) pasen sebagai konsumen, (2) dokter yang mendelegasikan tugas kepadanya, (3) Manajer Ruangan yang menyusun standar atau pedoman praktek yang berhubungan dengan pemberian obat (4) Direktur Rumah Sakit atau Puskesmas yang bertanggung jawab atas semua bentuk pelayanan di lingkungan organisasi tersebut.

H. Mempertahankan Akontabilitas Profesional dalam Asuhan Keperawatan
1. Terhadap Diri Sendiri
a. Tidak dibenarkan setiap personal melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan status kesehatan pasen.
b. Mengikuti praktek keperawatan atau kebidanan berdasarkan standar baru dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi canggih.
c. Mengembangkan opini berdasarkan data dan fakta.
2. Terhadap Klien atau Pasien
a. Memberikan informasi yang akurat berhubungan dengan asuhan keperawatan atau kebidanan.
b. Memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan berdasarkan standar yang menjamin keselamatan, dan kesehatan pasen.
3. Terhadap Profesinya
a. Berusaha mempertahankan, dan memelihara kualitas asuhan keperawatan, atau kebidanan berdasarkan standar, dan etika profesi.
b. Mampu dan mau mengingatkan sejawat perawat/bidan untuk bertindak profesional, dan sesuai etik moral profesi.
4. Terhadap Institusi/Organisasi
Mematuhi kebijakan dan peraturan yang berlaku, termasuk pedoman yang disiapkan oleh institusi atau organisasi.
5. Terhadap Masyarakat
Menjaga etika dan hubungan interpersonal dalam memberikan pelayanan keperawatan, atau kebidanan yang berkualitas tinggi.


BAB  III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Responsibility means : Reliability and thrustworthiness. This attribute indicates that the professional nurse carries out required nursing activities conscientiously and that nurse’s actions are honestly reported (Koziers, 1983:25).
Responsibility adalah Penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam Pengetahuan, Sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985).
Responsibility adalah keharusan seseorang sebagai mahluk rasional dan bebas untuk tidak. Mengelak serta memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrosfektif atau prosfektif (Bertens, 1993:133).
Accountability dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Hal ini bisa dijelaskan dengan mengajukan tiga pertanyaan berikut kepada siap tanggung gugat itu ditujukan? , apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat? , dan dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?
B. Saran
Mengingat pelaksanaan penulisan makalah ini baru berjalan sepekan sehingga hasil yang diperoleh belum maksimal. Oleh karena itu, disarankan kepada penulis untuk dapat  melengkapi informasi tentang pertanggung gugatan (mandiri dan limpahan) dan pertanggung jawaban.

DAFTAR PUSTAKA

Taylor, Lilis, LeMone. 1997. Fundamental of Nursing the Art and Sciences of Nursing Care.
Lippincott Philadelphia Newyork
Potter , Perry .1989. Fundamental Of Nursing, Concepts, Process ,and Practice.  USA: The
Mosby Company.
Ann Marine- Tomey R.N,Ph.D,FAAN. 1992. Guide To Nursing Management and
Leadership. USA: Mosby Company.
Potter, Perry. 2005. Buku Ajar Fundamental : Konsep, Proses, dan Praktik. Jakarta: EGC.

Tidak ada komentar: