BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tanggung jawab
dan akontabilitas sangat penting dalam menentukan mutu kinerja perawat dan
bidan. Hal ini membutuhkan proses mental untuk menjadikan Perawat dan Bidan
bekerja secara profesional. Perawat dan bidan harus waspada serta meningkatkan
kinerjanya mengingat tanggung jawab dan akontabilitas berhubungan dengan
kegiatan atau tindakan mereka. Mereka perlu memonitor dan mengevaluasi semua
hasil pekerjaan yang telah dilakukannya, dan selalu berupaya meningkatkan serta
menjaga mutu pelayanannya.
Dalam
setiap tatanan, perawat professional harus mempunyai 6 tanggung jawab yang
harus dilaksanakan. Keenam tanggung jawab tersebut meliputi praktek keperawatan,
peningkatan kualitas, riset, pendidikan (kompetensi), manajemen dan change
agent. Setiap tanggung jawab tersebut mempunyai bobot yang sama untuk
dikerjakan, tergantung jabatan yang diemban, misalnya sebagai staf perawat
mempunyai tanggung jawab utama dalam lingkup pemberian asuhan keperawatan dan
peningkatan kualitas. Mereka juga mempunyai tanggung jawab lainnya, misalnya
memberikan masukan kepada manajer, terlibat dalam penelitian, desiminasi dan
aplikasi hasil penelitian (Chitty, 1997).
Tujuan adanya pertanggung gugatan (mandiri dan limpahan)
dan pertanggung jawaban adalah untuk
memberikan gambaran kepada penulis tentang pertanggung gugatan
(mandiri dan limpahan) dan pertanggung jawaban dan cara penanganannya menurut konsep ilmu. Pertanggung
gugatan (mandiri dan limpahan) dan pertanggung jawaban memberikan gambaran tentang apa
yang harus dilakukan dan kesulitan – kesulitan yang akan dihadapi saat
penulisan makalah. Dengan pertanggung gugatan (mandiri dan
limpahan) dan pertanggung jawaban, seorang penulis mampu mengambil sikap dan keputusan yang
tepat dalam mengatasi masalah penulisan makalah. Oleh karena itu, makalah ini
akan membahas tentang pertanggung gugatan (mandiri dan
limpahan) dan pertanggung jawaban.
Berdasarkan
ketertarikan penulis terhadap pertanggung gugatan (mandiri dan limpahan) dan
pertanggung jawaban, maka lahirlah makalah yang berjudul “Pertanggung Gugatan
(Mandiri dan Limpahan) dan Pertanggung Jawaban “.
B. Tujuan Penulisan
Berdasarkan permasalahan di atas,
maka tujuan penulisan ini adalah :
1. Mengetahui pengetian pertanggung gugatan
(mandiri dan limpahan) dan pertanggung jawaban.
2. Mengetahui jenis tanggung jawab perawat (responbility).
3. Mengetahui tanggung jawab professional.
4. Mengetahui situasi yang harus dihindari oleh perawat.
5. Mengetahui tujuan dan mekanisme tanggung gugat.
6. Mengetahui mempertahankan accountabilitay
profesional dalam asuhan keperawatan.
C. Manfaat Penulisan
Hasil pelaksanaan penulisan makalah ini akan memberi manfaat
yang berarti bagi mahasiswa dan instansi, diantaranya adalah :
1.
Bagi Mahasiswa
Penulisan makalah ini bermanfaat
bagi mahasiswa dalam memberikan informasi kepada mahasiswa yang belum
mengetahui tentang pertanggung gugatan (mandiri dan
limpahan) dan pertanggung jawaban.
2.
Bagi Instansi
Dengan
penulisan makalah ini, akan memberikan manfaat bagi instansi sebagai
media informasi pembelajaran yang dapat membantu dalam proses belajar mengajar
serta penambah wawasan informasi dalam materi pembelajaran blok II.
BAB III
ISI
DAN TEORITIS
A. Pengertian Tanggung Jawab ( Responsibility )
1.
Pengertian Responsibility
Menurut Barbara Kozier
Responsibility
means : Reliability and thrustworthiness. This attribute indicates that the
professional nurse carries out required nursing activities conscientiously and
that nurse’s actions are honestly reported (Koziers,
1983:25)
Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat
dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa perawat professional
menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan
secara jujur. Klien merasa yakin bahwa perawat bertanggung jawab dan memiliki
kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang relevan dengan disiplin ilmunya.
Kepercayaan tumbuh dalam diri klien, karena
kecemasan akan muncul bila klien merasa tidak yakin bahwa perawat yang
merawatnya kurang terampil, pendidikannya tidak memadai dan kurang
berpengalaman. Klien tidak yakin bahwa perawat memiliki integritas dalam sikap,
keterampilan, pengetahuan (integrity)
dan kompetensi.
Beberapa cara dimana perawat dapat mengkomunikasikan
tanggung jawabnya:
1.
Menyampaikan perhatian dan rasa hormat pada klien (sincere intereset). Contoh : “Mohon maaf bu demi kenyamanan ibu dan
kesehatan ibu saya akan mengganti balutan atau mengganti spreinya”.
2.
Bila perawat terpaksa menunda pelayanan, maka perawat bersedia memberikan
penjelasan dengan ramah kepada kliennya (explanantion
about the delay). Misalnya :“Mohon maaf pak saya memprioritaskan dulu klien
yang gawat dan darurat sehingga harus meninggalkan bapak sejenak”.
3.
Menunjukan kepada klien sikap menghargai (respect)
yang ditunjukkan dengan perilaku perawat. misalnya mengucapkan salam,
tersenyum, membungkuk, bersalaman dsb.
4.
Berbicara dengan klien yang berorientasi pada perasaan klien (subjects the patiens desires) bukan pada
kepentingan atau keinginan perawat. Misalnya “Coba ibu jelaskan bagaimana
perasaan ibu saat ini”. Sedangkan apabila perawat berorientasi pada kepentingan
perawat : “ Apakah bapak tidak paham bahwa pekerjaan saya itu banyak, dari pagi
sampai siang, mohon pengertiannya pak, jangan mau dilayani terus”
5.
Tidak mendiskusikan klien lain di depan pasien dengan maksud menghina (derogatory). Misalnya “ pasien yang ini
mungkin harapan sembuhnya lebih kecil dibanding pasien yang tadi”
6.
Menerima sikap kritis klien dan mencoba memahami klien dalam sudut pandang
klien (see the patient point of view).
Misalnya perawat tetap bersikap bijaksana saat klien menyatakan bahwa obatnya
tidak cocok atau diagnosanya mungkin salah.
2.
Pengertian Responsibility Menurut ANA
Responsibility
adalah Penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang
berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam
Pengetahuan, Sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985).
Menurut pengertian tersebut, agar memiliki tanggung
jawab maka perawat diberikan ketentuan hukum dengan maksud agar pelayanan
perawatannya tetap sesuai standar. Misalnya hukum mengatur apabila perawat
melakukan kegiatan kriminalitas, memalsukan ijazah, melakukan pungutan liar
dsb. Tanggung jawab perawat ditunjukan dengan cara siap menerima hukuman (punishment) secara hukum kalau perawat
terbukti bersalah atau melanggar hukum.
3.
Pengertian Responsibility Menurut Berten
Responsibility
adalah keharusan seseorang sebagai mahluk rasional dan bebas untuk tidak.
Mengelak serta memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrosfektif
atau prosfektif (Bertens, 1993:133).
Berdasarkan pengertain di atas tanggung jawab
diartikan sebagai kesiapan memberikan jawaban atas tindakan-tindakan yang sudah
dilakukan perawat pada masa lalu atau tindakan yang akan berakibat di masa yang
akan datang. Misalnya bila perawat dengan sengaja memasang alat kontrasepsi
tanpa persetujuan klien maka akan berdampak pada masa depan klien. Klien tidak
akan punya keturunan padahal memiliki keturunan adalah hak semua manusia.
Perawat secara retrospektif harus bisa mempertanggung-jawabkan meskipun
tindakan perawat tersebut diangap benar menurut pertimbangan medis.
B.
Jenis Tanggung Jawab Perawat
1. Tanggung Jawab Perawat Terhadap
Tuhannya Saat Merawat Klien
Dalam sudut pandang etika Normatif, tanggung jawab
perawat yang paling utama adalah tanggung jawab di hadapan Tuhannya.
Sesungguhnya penglihatan, pendengaran dan hati akan dimintai pertanggung
jawabannya di hadapan Tuhan. Dalam sudut pandang Etik pertanggung jawaban
perawat terhadap Tuhannya terutama yang menyangkut hal-hal berikut ini :
1. Apakah perawat
berangkat menuju tugasnya dengan niat ikhlas karena Allah ?
2.
Apakah perawat mendo’akan klien selama dirawat dan memohon kepada Allah untuk
kesembuhannya ?
3. Apakah perawat
mengajarkan kepada klien hikmah dari sakit ?
4. Apakah perawat
menjelaskan mafaat do’a untuk kesembuhannya ?
5. Apakah perawat
memfasilitasi klien untuk beribadah selama di RS?
6.
Apakah perawat melakukan kolaborasi dalam pemenuhan kebutuhan spiritual klien?
7.
Apakah perawat mengantarkan klien dalam sakaratul maut menuju Khusnul khotimah?
2.
Tanggung Jawab Perawat Terhadap Klien
Tanggung jawab merupakan aspek penting dalam etika
perawat. Tanggung jawab adalah kesediaan seseorang untuk menyiapkan diri dalam
menghadapi resiko terburuk sekalipun, memberikan kompensasi atau informasi
terhadap apa-apa yang sudah dilakukannya dalam melaksanakan tugas.
Tanggung jawab seringkali bersipat retrospektif,
artinya selalu berorientasi pada perilaku perawat di masa lalu atau sesuatu
yang sudah dilakukan. Tanggung jawab perawat terhadap klien berfokus pada
apa-apa yang sudah dilakukan perawat terhadap kliennya.
Perawat dituntut untuk bertanggung jawab dalam
setiap tindakannya khususnya selama melaksanakan tugas di rumah sakit,
puskesmas, panti, klinik atau masyarakat. Meskipun tidak dalam rangka tugas
atau tidak sedang meklaksanakan dinas, perawat dituntut untuk bertangung jawab
dalam tugas-tugas yang melekat dalam diri perawat. Perawat memiliki peran dan
fungsi yang sudah disepakati. Perawat sudah berjanji dengan sumpah perawat
bahwa ia akan senantiasa melaksanakan tugas-tugasnya.
Contoh bentuk tanggung jawab perawat selama dinas;
mengenal kondisi kliennya, melakukan operan, memberikan perawatan selama jam
dinas, tanggung jawab dalam mendokumentasikan, bertanggung jawab dalam menjaga
keselamatan klien, jumlah klien yang sesuai dengan catatan dan pengawasannya,
kadang-kadang ada klien pulang paksa atau pulang tanpa pemberitahuan,
bertanggung jawab bila ada klien tiba-tiba tensinya drop tanpa sepengetahuan
perawat. dsb.
Tanggung jawab perawat erat kaitanya dengan
tugas-tugas perawat. Tugas perawat secara umum adalah memenuhi kebutuhan dasar.
Peran penting perawat adalah memberikan pelayanan perawatan (care) atau
memberikan perawatan (caring). Tugas perawat bukan untuk mengobati (cure).
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan adakalanya perawat melakukan tugas dari
profesi lain seperti dokter, farmasi, ahli gizi, atau fisioterapi. Untuk
tugas-tugas yang bukan tugas perwat seperti pemberian obat maka tanggung jawab
tersebut seringkali dikaitkan dengan siapa yang memberikan tugas tersebut atau dengan
siapa ia berkolaborasi.
Dalam kasus kesalahan pemberian obat maka perawat
harus turut bertanggung-jawab, meskipun tanggung jawab utama ada pada pemberi
tugas atau atasan perawat, dalam istilah etika dikenal dengan Respondeath
Superior. Istilah tersebut merujuk pada tanggung jawab atasan terhadap perilaku
salah yang dibuat bawahannya sebagai akibat dari kesalahan dalam pendelegasian.
Sebelum melakukan pendelegasian seorang pimpinan atau ketua tim yang ditunjuk
misalnya dokter harus melihat pendidikan, skill, loyalitas, pengalaman dan
kompetensi perawat agar tidak melakukan kesalahan dan bisa bertanggung jawab
bila salah melaksanakan pendelegasian.
Dalam pandangan Etika penting sekali memahami tugas
perawat agar mampu memahami tanggung jawabnya. Perawat perlu memahami konsep
kebutuhan dasar manusia.
Berdasarkan konsep kebutuhan dasar tersebut, perawat
memegang tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan dasar klien. Perawat
diharapkan memandang klien sebagai mahluk unik yang komprehensif dalam
memberikan perawatan. Komprehensif artinya dalam memenuhi kebutuhan dasar
klien, tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan fisiknya atau
psikologisnya saja, tetapi semua aspek menjadi tanggung jawab perawat. sebagai
contoh ketika merawat klien fraktur perawat tidak hanya memenuhi kebutuhan
istirahat, rasa nyaman dan terhindar dari nyeri (sleep and comport need), tetapi memandang klien sebagai mahluk utuh
yang berdampak pada gangguan psikologisnya seperti cemas, takut, sedih,
terasing sebagai dampak dari fraktur, atau masalah-masalah sosial seperti
(tidak bisa bekerja, rindu pada keluarga, terpisah dari teman, sampai masalah
spiritual seperti berburuk sangka pada Allah, tidak mau berdo’a dan perasaan
berdosa.
Etika perawat melandasi perawat dalam melaksanakan
tugas-tugas tersebut. Dalam pandangan etika keperawatan perawat memilki
tanggung jawab (responsibility) terhadap-tugastugasnya terutama keharusan
memandang manusia sebagai mahluk yang utuh dan unik. Utuh artinya memiliki
kebutuhan dasar yang kompleks dan saling berkaitan antara kebutuhan satu dengan
lainnya, unik artinya setiap individu bersipat khas dan tidak bisa disamakan
dengan individu lainnya sehingga memerlukan pendekatan khusus kasus per kasus,
karena klien memiliki riwayat kelahiran, riwayat masa anak, pendidikan, hobby,
pola asuh, lingkungan, pengalaman traumatik, dan cita-cita yang berbeda.
Kemampuan perawat memahami riwayat hidup klien yang berbeda-beda dikenal dengan
Ability to know Life span History dan
kemampuan perawat dalam memandang individu dalam rentang yang panjang dan
berlainan dikenal dengan Holistic.
3.
Tanggung Jawab Perawat Terhadap Rekan Sejawat dan Atasan
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan tanggung
jawab perawat terhadap rekan sejawat atau atasan. Diantaranya adalah sebagai
berikut :
1.
Membuat pencatatan yang lengkap (pendokumentasian) tentang kapan melakukan
tindakan keperawatan, berapa kali, dimana dengan cara apa dan siapa yang
melakukan. Misalnya perawat A melakuan pemasangan infus pada lengan kanan vena
brchialis, dan pemberian cairan RL sebanyak 5 labu, infus dicabut malam senin
tanggal 30 juni 2007 jam 21.00. keadaan umum klien Compos Mentis, T=120/80
mmHg, N=80x/m, R=28x/m S=37C.kemudian dibubuhi tanda tangan dan nama jelas
perawat.
2.
Mengajarkan pengetahuan perawat terhadap perawat lain yang belum mampu atau
belum mahir melakukannya. Misalnya perawat belum mahir memasang EKG diajar oleh
perawat yang sudah mahir. Untuk melindungi masyarakat dari kesalahan, perawat
baru dilatih oleh perawat senior yang sudah mahir, meskipun secara akademik
sudah dinyatakan kompeten tetapi kondisi lingkungan dan lapangan seringkali
menuntut adaptasi khusus.
3.
Memberikan teguran bila rekan sejawat melakukan kesalahan atau menyalahi
standar. Perawat bertanggung jawab bila perawat lain merokok di ruangan,
memalsukan obat, mengambil barang klien yang bukan haknya, memalsukan tanda
tangan, memungut uang di luar prosedur resmi, melakukan tindakan keperawatan di
luar standar, misalnya memasang NGT tanpa menjaga sterilitas.
4.
Memberikan kesaksian di pengadilan tentang suatu kasus yang dialami klien. Bila
terjadi gugatan akibat kasus-kasus malpraktek seperti aborsi, infeski
nosokomial, kesalahan diagnostik, kesalahan pemberian obat, klien terjatuh,
overhidrasi, keracunan obat, over dosis dsb. Perawat berkewajiban untuk menjadi
saksi dengan menyertakan bukti-bukti yang memadai.
C. Tanggung
Jawab Professional (Professional Accountabilities)
1. Praktek Keperawatan
Tanggung dalam praktek keperawatan professional
adalah mendefinisikan standar asuhan ; standard praktek ; mendefinisikan
standard penampilan (kerja/kejelasan posisi dan harapan) ; mengelola kolaborasi
antar disiplin ilmu ; mendefinisikan criteria pengembangan karier ; menyeleksi
dan mengelola kerangka konsep tentang system pemberian asuhan keperawatan
2.
Peningkatan Kualitas
Tanggung jawab perawat professional dalam
meningkatkan kualitas adalah mengembangkan instrument dan metode untuk aplikasi
yaitu standard ; mengembangkan dan merencanakan peningkatan secara kontinyu
melalui kelompok atau individu untuk menyelesaikan masalah ; dan
mengintegrasikan “unit based”
kegiatan peningkatan kualitas
3.
Penelitian
Tanggung jawab perawat dalam penelitian adalah
menyeleksi topic riset keperawatan terkini di lingkungan tempat kerja dan
mendefinisikan kesempatan atau peluang riset keperawatan
4.
Pendidikan (Kompetensi)
Tanggung jawab perawat professional dalam pendidikan
(kompetensi) yaitu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran ;
mengevaluasi kebutuhan dan pengembangan kompetensi program pendidikan ;
mengukur hasil program pendidikan keperawatan ; mengelola hubungan baik antara
institusi pendidikan dan pelayanan ; memonitor efektifitas komunikasi perawat
dan mengembangkan intervensi untuk pengembangan yang diperlukan dan memahami masing-masing
individu mempunyai tanggung jawab dalam meningkatkan kompetensinya
5.
Manajemen
Tanggung jawab professional adalah mengkoordinir,
mengalokasikan dan mengelola sumber daya manusia, fasilitas, keuangan,
manajemen informasi system dalam memberikan asuhan keperawatan ; menciptakan
situasi kerja yang kondusif.
6.
Change Agent
Tanggung jawab utamanya adalah mempunyai inisiatif
dan berani mengambil resiko yang diperlukan oleh “entrepreneurship”.
D.
Situasi yang Harus Dihindari Oleh Perawat
1.
Kelalaian
Seorang perawat bersalah karena kelalaian jika
mencederai pasien dengan cara tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang
diharapkan ataupun tidak melakukan tugas dengan hati-hati sehingga
mengakibatkan pasien jatuh dan cedera.
2.
Pencurian
Mengambil sesuatu yang bukan milik anda membuat anda
bersalah karena mencuri. Jika anda tertangkap, anda akan dihukum. Mengambil
barang yang tidak berharga sekalipun
dapat dianggap sebagai pencurian.
3.
Fitnah
Jika anda membuat pernyataan palsu tentang seseorang
dan merugikan orang tersebut, anda bersalah karena melakukan fitnah. Hal ini
benar jika anda menyatakan secara verbal atau tertulis.
4.
False Imprisonment
Menahan tindakan seseorang tanpa otorisasi yang
tepat merupakan pelanggaran hukum atau false imprisonment. Menggunakan restrein
fisik atau bahkan mengancam akan melakukannya agar pasien mau bekerja sama bisa
juga termasuk dalam false imprisonment. Penyokong dan restrein harus digunakan
sesuai dengan perintah dokter.
5.
Penyerangan dan Pemukulan
Penyerangan artinya dengan sengaja berusahan untuk
menyentuh tubuh orang lain atau bahkan mengancam untuk melakukannya. Pemukulan
berarti secara nyata menyentuh orang lain tanpa ijin.Perawatan yang kita
berikan selalu atas ijin pasien atau informed consent. Ini berarti pasien harus
mengetahui dan menyetujui apa yang kita rencanakan dan kita lakukan.
6.
Pelanggaran Privasi
Pasien mempunyai hak atas kerahasiaan dirinya dan
urusan pribadinya. Pelanggaran terhadap kerahasiaan adalah pelanggaran privasi
dan itu adalah tindakan yang melawan hukum.
7.
Penganiayaan
Menganiaya pasien melanggar prinsip-prinsip etik dan
membuat anda terikat secara hukum untuk menanggung tuntutan hukum. Standar etik
meminta perawat untuk tidak melakukan sesuatu yang membahayakan pasien.
E.
Pengertian Tanggung Gugat (Accountability)
Akontabiliti dapat
diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan
belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat hendaknya
memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan
siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan
profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang
dilakukannya. Hal ini bisa dijelaskan dengan mengajukan tiga pertanyaan berikut
:
1.
Kepada siap tanggung gugat itu ditujukan
2.
Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?
3.
Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?
F.
Tujuan Tanggung Gugat (Accountability)
Accountability
profesional
mempunyai beberapa tujuan, antara lain:
1. Perawat dan bidan
harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada pasien, manajer dan organisasi
tempat mereka bekerja.
2. Mereka
bertanggungjawab terhadap tindakan yang diambil untuk pasen dan keluarganya,
masyarakat dan juga terhadap profesinya.
3. Mengevaluasi praktek
profesional dan para stafnya.
4. Menerapkan dan
mempertahankan standar yang telah ditetapkan dan yang dikembangkan oleh
organisasi.
5. Membina ketrampilan
personal staf masing-masing.
6. Memastikan ruang
lingkup dalam proses pengambilan keputusan secara jelas.
G.
Mekanisme Tanggung Gugah (Accountability)
1.
Keperawatan
Kelompok perawat atau bidan bertanggung jawab selama
24 jam, 7 hari dalam seminggu untuk merencanakan, mengimplementasikan dan
mengevaluasi asuhan keperawatan atau kebidanan untuk sekelompok pasennya.
Mereka mempunyai wewenang penting untuk memenuhi tanggung jawabnya. Untuk itu
mereka harus memiliki wewenang dalam memenuhi tanggung jawabnya dan harus mampu
menerima akontabilitas untuk pencapaian hasil praktek keperawatan atau
kebidanan. Kewenangan yang dimiliki
perawat atau bidan untuk memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan
diarahkan langsung kepada pasen pada setiap saat dalam pelaksanaan tugas. Praktek
klinik keperawatan atau kebidanan merupakan instrument yang sudah biasa
dilakukan dan dapat dipergunakan dalam mempromosikan praktek profesionalnya.
Seorang manajer dapat mengembangkannya melalui dorongan dan kepercayaan
terhadap staf perawat atau bidan, agar mereka semakin memiliki kesadaran, dan
kemampuan klinis dalam memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi.
2.
Etika Perawat
Kerangka konsep dan dimensi moral dari suatu
tanggung jawab dan akontabilitas dalam praktek klinis keperawatan dan kebidanan
didasarkan atas prinsip-prinsip etika yang jelas serta diintegrasikan ke dalam
pendidikan dan praktek klinis. Hubungan perawat atau bidan dengan pasen
dipandang sebagai suatu tanggung jawab dan akuntabilitas terhadap pasien yang
pada hakekatnya adalah hubungan memelihara (caring). Elemen dari hubungan ini
dan nilai-nilai etiknya merupakan
tantangan yang dikembangkan pada setiap sistem pelayanan kesehatan dengan
berfokus pada sumber-sumber yang dimiliki. Perawat atau bidan harus selalu
mempertahankan filosofi keperawatan atau kebidanan yang mengandung
prinsip-prinsip etik dan moral yang tinggi sebagaimana perilaku memelihara
dalam menjalin hubungan dengan pasen dan lingkungannya. Sebagai contoh, ketika
seorang perawat/bidan melakukan kesalahan dalam memberikan obat kepada pasen,
dia harus secara sportif (gentle) dan
rendah hati (humble) berani mengakui
kesalahannya. Pada kasus ini dia harus mempertanggungjawabkan kepada: (1) pasen
sebagai konsumen, (2) dokter yang mendelegasikan tugas kepadanya, (3) Manajer
Ruangan yang menyusun standar atau pedoman praktek yang berhubungan dengan
pemberian obat (4) Direktur Rumah Sakit atau Puskesmas yang bertanggung jawab
atas semua bentuk pelayanan di lingkungan organisasi tersebut.
H.
Mempertahankan Akontabilitas Profesional dalam Asuhan Keperawatan
1.
Terhadap Diri Sendiri
a.
Tidak dibenarkan setiap personal melakukan tindakan yang membahayakan
keselamatan status kesehatan pasen.
b.
Mengikuti praktek keperawatan atau kebidanan berdasarkan standar baru dan perkembangan
ilmu pengetahuan serta teknologi canggih.
c.
Mengembangkan opini berdasarkan data dan fakta.
2.
Terhadap Klien atau Pasien
a.
Memberikan informasi yang akurat berhubungan dengan asuhan keperawatan atau
kebidanan.
b.
Memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan berdasarkan standar yang menjamin
keselamatan, dan kesehatan pasen.
3.
Terhadap Profesinya
a.
Berusaha mempertahankan, dan memelihara kualitas asuhan keperawatan, atau
kebidanan berdasarkan standar, dan etika profesi.
b.
Mampu dan mau mengingatkan sejawat perawat/bidan untuk bertindak profesional,
dan sesuai etik moral profesi.
4.
Terhadap Institusi/Organisasi
Mematuhi kebijakan dan peraturan yang berlaku,
termasuk pedoman yang disiapkan oleh institusi atau organisasi.
5.
Terhadap Masyarakat
Menjaga etika dan hubungan interpersonal dalam
memberikan pelayanan keperawatan, atau kebidanan yang berkualitas tinggi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Responsibility
means : Reliability and thrustworthiness. This attribute indicates that the
professional nurse carries out required nursing activities conscientiously and
that nurse’s actions are honestly reported (Koziers,
1983:25).
Responsibility
adalah Penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan
dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam Pengetahuan,
Sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985).
Responsibility
adalah keharusan seseorang sebagai mahluk rasional dan bebas untuk tidak.
Mengelak serta memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrosfektif
atau prosfektif (Bertens, 1993:133).
Accountability dapat
diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan
belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat hendaknya
memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan
siap dan berani menghadapinya. Hal ini bisa dijelaskan dengan mengajukan tiga
pertanyaan berikut kepada siap tanggung gugat itu ditujukan? , apa saja dari
perawat yang dikenakan tanggung gugat? , dan dengan kriteria apa saja tangung
gugat perawat diukur baik buruknya?
B. Saran
Mengingat pelaksanaan penulisan makalah ini baru berjalan sepekan
sehingga hasil yang diperoleh belum maksimal. Oleh karena itu, disarankan
kepada penulis untuk dapat melengkapi informasi
tentang pertanggung gugatan (mandiri dan limpahan) dan pertanggung jawaban.
DAFTAR
PUSTAKA
Taylor, Lilis, LeMone. 1997. Fundamental of Nursing the Art and Sciences of Nursing Care.
Lippincott Philadelphia
Newyork
Potter , Perry .1989. Fundamental Of Nursing, Concepts, Process ,and Practice. USA: The
Mosby Company.
Ann Marine- Tomey R.N,Ph.D,FAAN. 1992. Guide To Nursing Management and
Leadership.
USA: Mosby Company.
Potter, Perry. 2005. Buku Ajar Fundamental : Konsep, Proses, dan Praktik. Jakarta: EGC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar